minumanrasa.com - Konsolidasi bisnis merupakan strategi penting dalam dunia korporat yang memungkinkan perusahaan untuk memperkuat posisinya di pasar dan mencapai keuntungan yang lebih besar. Dalam konteks konsolidasi, terdapat dua pendekatan utama yang sering digunakan, yaitu merger dan akuisisi. Meskipun keduanya bertujuan untuk mencapai penggabungan perusahaan, ada perbedaan mendasar antara keduanya. Artikel ini akan mengeksplorasi lima perbedaan utama antara merger dan akuisisi.
Baca juga: Berikut 4 Alasan Pentingnya Izin Usaha Cafe
1. Definisi
Merger (Penggabungan Perusahaan): Merger adalah proses penggabungan dua perusahaan yang setara secara hukum untuk membentuk entitas bisnis baru. Dalam merger, kedua perusahaan tersebut menyatukan semua aset, kewajiban, dan operasi mereka menjadi satu entitas baru yang terpisah dari perusahaan asal.
Akuisisi: Akuisisi adalah proses di mana satu perusahaan membeli mayoritas saham atau aset perusahaan lain, sehingga perusahaan yang diakuisisi menjadi anak perusahaan atau bagian dari perusahaan pembeli.
2. Tujuan
Merger: Tujuan utama merger adalah menciptakan sinergi dan kekuatan bersama, menggabungkan keahlian dan sumber daya kedua perusahaan untuk mencapai pertumbuhan yang lebih baik.
Akuisisi: Tujuan akuisisi dapat beragam, termasuk ekspansi pasar, akses ke teknologi baru, mengeliminasi pesaing, atau meningkatkan nilai saham bagi pemegang saham perusahaan pembeli.
3. Kontrol Perusahaan
Merger: Dalam merger, kedua perusahaan menyatukan kepemilikan mereka dan memiliki kendali bersama atas entitas baru yang terbentuk.
Akuisisi: Dalam akuisisi, perusahaan pembeli mengambil alih kendali penuh atas perusahaan yang diakuisisi dan biasanya memiliki mayoritas saham.
4. Dampak Finansial
Baca juga: Jangka Waktu Penyimpanan Dokumen Perusahaan menurut Hukum Indonesia
Merger: Merger cenderung memiliki dampak finansial yang lebih seimbang bagi kedua perusahaan yang terlibat, karena pembagian saham biasanya didasarkan pada kesepakatan bersama.
Akuisisi: Akuisisi dapat memiliki dampak finansial yang berbeda bagi perusahaan yang terlibat. Perusahaan yang diakuisisi mungkin mengalami perubahan besar dalam kepemilikan dan manajemen, sementara perusahaan pembeli harus menanggung biaya pembelian dan integrasi.
5. Struktur Transaksi
Merger: Merger dapat dilakukan dalam dua cara: merger melalui konsolidasi, di mana entitas baru dibuat, atau merger melalui akuisisi, di mana salah satu perusahaan digabungkan ke dalam perusahaan lain.
Akuisisi: Akuisisi dapat bersifat ramah (friendly) atau tidak ramah (hostile). Dalam akuisisi ramah, kedua perusahaan mencapai kesepakatan secara bersama-sama. Namun, akuisisi tidak ramah terjadi ketika perusahaan yang diakuisisi menentang pembelian tersebut.
Pemahaman tentang perbedaan-perbedaan ini membantu para pemangku kepentingan bisnis dalam mengambil keputusan strategis yang tepat terkait dengan konsolidasi perusahaan. Apakah itu merger atau akuisisi, penting bagi perusahaan untuk mempertimbangkan tujuan jangka panjang dan potensi dampaknya terhadap kinerja bisnis.
Baca juga: Ketahui Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Perusahaan