Minimarket Wajib Sediakan Areal Parkir, Benarkah?

By. Ticca - 07 Aug 2023

Bagikan:
img

minumanrasa.com - Menurut Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Perpres 112/2007), salah satu jenis toko modern adalah minimarket. Toko Modern, yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, atau grosir yang berbentuk Perkulakan (Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007), merupakan toko dengan sistem pelayanan mandiri yang menjual berbagai jenis barang secara eceran.

Baca juga: Simak Alur Cara Memperoleh Sertifikasi Halal Berikut Ini

Pendirian Toko Modern, termasuk minimarket, harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di wilayah yang bersangkutan (Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007). Selain itu, pendirian minimarket juga harus memperhatikan jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya, menyediakan areal parkir sesuai ketentuan, dan menyediakan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi publik.

Penyediaan areal parkir dapat dilakukan melalui kerjasama antara pengelola Toko Modern dengan pihak lain (Pasal 4 ayat (2) Perpres 112/2007). Ketentuan lebih rinci mengenai pendirian minimarket diatur oleh peraturan daerah masing-masing. Sebagai contoh, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Pasuruan (Perda Pasuruan No. 5/2011), toko modern harus memenuhi beberapa ketentuan, termasuk menyediakan areal parkir sesuai aturan.

Baca juga: Pelajari 5 Asas Hukum Dagang Berikut Sebelum Berbisnis

Meskipun tidak ada sanksi langsung bagi pengusaha/pemilik minimarket yang tidak menyediakan lahan parkir, jika kendaraan pelanggan diparkir sembarangan di jalan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan, seperti menumpuk barang di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir sembarangan, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat. Untuk lebih jelasnya mengenai sanksi pidananya, dapat dibaca lebih lanjut dalam artikel tentang Sanksi Pidana Jika Parkir Sembarangan di Pinggir Jalan.

Baca juga: Ketahui Persyaratan dan Tips Sukses Bisnis Travel Umrah




Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp