minumanrasa.com - Perlu disadari saat ini UU Ketenagakerjaan telah mengalami perubahan, penghapusan, dan pembentukan regulasi baru oleh Perppu Cipta Kerja yang telah dinyatakan sebagai undang-undang berdasarkan UU 6/2023.
Baca juga: Ketahui 3 Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia
Pengaturan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh undang-undang meliputi: 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Namun, dalam suatu pekerjaan, kadang-kadang pekerjaan dilakukan di luar waktu kerja tersebut. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan:
Baca juga: Siapakah yang Berwenang dalam Penyelesaian Sengketa Kemitraan Usaha?
"Pengusaha yang mempekerjakan bekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat: ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu."
Selanjutnya, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja seperti yang diatur di atas diwajibkan membayar upah kerja lembur. Namun, penting diingat bahwa aturan waktu kerja lembur tidak berlaku untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Tidak hanya itu, Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 juga mengatur batasan waktu kerja lembur yang sama, yakni waktu kerja lembur hanya boleh dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Lebih rinci, untuk melaksanakan waktu kerja lembur, perlu adanya perintah dari pengusaha dan persetujuan tertulis dan/atau melalui media digital dari pekerja yang bersangkutan. Perintah dan persetujuan tersebut dapat dicatat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia melakukan kerja lembur, yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja.
Selanjutnya, pengusaha juga harus membuat catatan pelaksanaan kerja lembur yang mencakup nama pekerja yang melakukan kerja lembur serta durasi kerja lembur. Kemudian, bagaimana menghitung upah lembur? Berikut ini adalah penjelasannya.
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja melewati waktu kerja (lembur) wajib membayar upah kerja lembur, dengan ketentuan: untuk jam pertama lembur, bayarannya adalah 1,5 kali upah per jam; dan untuk setiap jam lembur berikutnya, bayarannya adalah 2 kali upah per jam.
Namun, jika kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi, perhitungannya berbeda, yakni sebagai berikut:
Selain itu, pengusaha yang melanggar ketentuan waktu kerja lembur dalam Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah dijelaskan di atas, dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta. Namun, perlu diingat bahwa sanksi denda tersebut tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada pekerja itu sendiri.
Baca juga: Label Berbahasa Indonesia pada Kosmetik Impor, Wajibkah?